GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas terkait verifikasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara khusus menginstruksikan jajarannya agar kelompok waria tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah daerah.
Pernyataan tegas ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia pada Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat dan lurah se-Kota Gorontalo.
Dalam arahannya, Adhan meminta seluruh aparatur pemerintah di tingkat kota hingga kelurahan untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pendataan penerima bansos. Ia menekankan bahwa bantuan harus benar-benar disalurkan tepat sasaran. Kelompok yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima.
Lebih lanjut, instruksi penghentian bansos bagi kelompok waria ini merupakan bagian dari arah kebijakan yang sedang dimatangkan oleh Pemkot Gorontalo. Adhan telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBTQ yang saat ini tengah disusun. Perda ini dirancang untuk membatasi ruang gerak aktivitas kelompok yang dinilai menyimpang tersebut di wilayah Kota Gorontalo.
Wali Kota juga menggarisbawahi pentingnya materi muatan Perda tersebut dibuat sedetail mungkin. Ia meminta agar objek dan sasaran yang diatur dijelaskan secara spesifik guna memberikan landasan hukum yang kuat dan menghindari terjadinya perbedaan penafsiran saat aturan tersebut diimplementasikan di lapangan.
Selain membahas regulasi dan bansos, Rakorev tersebut juga mengevaluasi sejumlah agenda strategis lainnya, mulai dari upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga peningkatan mutu pelayanan publik


