NASIONAL – Fakta baru terungkap dari pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengusaha DON RITTO, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, mengklaim bahwa aset fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp476 miliar yang disita penyidik adalah murni miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, pihak Don Ritto memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (17/7/2026). Ia dengan tegas menepis anggapan bahwa harta yang ditemukan di dalam brankas rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor tersebut, milik Febrie Adriansyah.


Berikut adalah poin-poin utama dari klaim pihak Don Ritto terkait aset dan rumah tersebut :

Status Rumah Sentul :
Rumah mewah tempat ditemukannya brankas tersebut memang secara legal milik Febrie Adriansyah. Namun, Handika menyebut bahwa kliennya telah meminjam rumah itu sejak awal 2023 karena sudah tidak ditempati Febrie selama kurang lebih 10 tahun. Rumah itu dialihfungsikan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional yayasan dakwah dan pesantren yang membina anak-anak dari kawasan Indonesia Timur.

Bukti Operasional Yayasan :
Pihak Don Ritto menyatakan siap membuktikan klaimnya dengan melampirkan berbagai catatan transaksi. Sejak 2023, seluruh biaya operasional rumah—mulai dari token listrik, tagihan air, biaya perawatan, hingga gaji para staf—sepenuhnya ditanggung oleh Don Ritto.

Asal-Usul Brankas Rahasia :
Terkait brankas tempat disimpannya emas dan uang ratusan miliar, kuasa hukum menyatakan bahwa brankas itu dipesan dan dibuat khusus oleh Don Ritto. Pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor yang sama dengan yang membuat brankas di tempat usaha miliknya, Kafe de'Clan.

Sumber dan Tujuan Dana :
Uang tunai dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) serta puluhan kilogram emas tersebut diklaim bukanlah hasil kejahatan. Menurut pihak Don Ritto, harta itu merupakan dana kontribusi dari berbagai pihak yang sengaja disimpan sebagai cadangan dana jangka panjang untuk keperluan yayasan dan para santri.


Meskipun Don Ritto melontarkan klaim kepemilikan aset untuk keperluan yayasan, proses hukum tetap berjalan. Pihak Mabes Polri (Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya) telah menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait tiga kasus besar dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Tepat pada Jumat, 17 Juli 2026, Polri telah merampungkan berkas penyidikan dan resmi melakukan Pelimpahan Tahap II. Don Ritto beserta seluruh barang bukti termasuk emas 74 kg dan uang Rp476 miliar telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung untuk segera diproses ke tahap penuntutan.


Di sisi lain, sejumlah pegiat hukum menilai bahwa klaim sepihak dari Don Ritto ini justru membuka ruang baru bagi penyidik. Pengakuan ini diyakini akan memperlebar pintu pembuktian, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit forensik guna melacak histori mutasi rekening, sumber asli aliran dana, serta legalitas sebenarnya dari aset bernilai fantastis tersebut.