GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Praktik 'culas' ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.

Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah RPA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Provinsi Gorontalo. Ia ditahan bersama dua petinggi perusahaan pelaksana proyek, yakni ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional di perusahaan yang sama.Lembaga Adhyaksa tersebut resmi melakukan penahanan terhadap ketiganya pada Senin malam (20/7/2026), sesaat setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Modus Penggelembungan Harga dan Spesifikasi Bodong

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, membeberkan bahwa proyek Command Center ini sejatinya memiliki pagu anggaran sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah rekayasa dan penyimpangan yang terencana.

"Dari hasil penyidikan, diduga kuat para tersangka melakukan penganggaran yang menabrak aturan hukum, melakukan pengkondisian harga, menyimpang dari spesifikasi teknis barang, hingga melakukan mark-up atau kemahalan harga," ungkap Ahmad, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar.


Guna membongkar kasus ini, penyidik Kejati telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan tiga ahli. Dokumen-dokumen krusial yang menjadi barang bukti pun telah disita. Berdasarkan perhitungan sementara, kebocoran anggaran negara dari pemufakatan jahat ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 miliar yang disinyalir mengalir ke kantong beberapa pihak.


Terancam 20 Tahun Bui

Terkait alasan penahanan kilat yang dilakukan, Aspidsus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur standar untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau merintangi jalannya penyidikan.

Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan uang rakyat ini, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak main-main, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini menanti mereka di meja hijau.

Kejati Gorontalo berharap pengusutan tuntas kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan agar tidak main-main dengan anggaran yang bersumber dari uang negara.