GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. Pada Kamis (23/7/2026) siang, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo yang berinisial MR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan, MR tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan berwarna merah muda. Dengan pengawalan ketat, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas II A Gorontalo.

Diketahui, saat ditetapkan sebagai tersangka, MR masih menyandang status sebagai pejabat aktif, yakni menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Setda Provinsi Gorontalo. Pada tahun 2022 lalu, saat proyek bermasalah ini bergulir, MR memegang posisi sebagai Kepala Dinas Kominfo.


Penahanan MR ini merupakan babak baru dari rentetan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo. Sebelumnya, pihak penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain yang terjerat dalam lingkaran pusaran kasus yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah RPA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD yang menjabat sebagai Direktur Operasional di perusahaan pemenang tender tersebut.


Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan Command Center yang didanai melalui APBD Provinsi Gorontalo dengan nilai pagu anggaran mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan proses audit yang dilakukan, dugaan penyelewengan dana dalam proyek ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian pada kas negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Kasus ini pun terus bergulir dan berada dalam penanganan serius Kejati Gorontalo