NASIONAL – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah merampungkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Menariknya, usai pemeriksaan panjang tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mendampingi langsung jalannya proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak pagi hingga malam hari.

"Tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," jelas pengacara kondang tersebut pada Jumat malam.

Fokus Pemeriksaan pada Kasus Asabri dan Aliran Dana

Pemeriksaan terhadap Febrie kali ini secara spesifik mendalami pusaran kasus yang melibatkan PT Asabri. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris secara tegas membantah berbagai tudingan dan temuan aparat penegak hukum yang dikaitkan dengan kliennya.

Berikut adalah poin-poin bantahan dan klarifikasi yang disampaikan pihak Febrie Adriansyah kepada penyidik :

Tudingan Uang Rp50 Miliar :
Penyidik mengonfirmasi apakah Febrie mengetahui adanya pemberian uang lebih dari Rp50 miliar oleh pengusaha Tan Kian. Pihak Febrie dengan tegas membantahnya dan menyatakan tidak ada urusan aliran dana yang masuk.

Penguasaan Rumah Sentul :
Terkait rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor—tempat ditemukannya brankas berisi uang dan emas batangan—Hotman berdalih rumah tersebut sudah dipakai oleh tersangka lain, yakni Don Ritto, sejak tahun 2022. Febrie diklaim sudah tidak menguasai fisik bangunan tersebut, apalagi mengetahui isi brankas di dalamnya.

Keterkaitan Kafe de'Clan :
Menjawab temuan penggeledahan di Kafe de'Clan oleh Polda Metro Jaya, kuasa hukum menegaskan bahwa tanah resto tersebut disewa oleh Don Ritto. Febrie mengklaim tidak tahu-menahu perihal renovasi maupun penyimpanan uang di lokasi tersebut.

Kasus Money Changer Cipete :
Tim kuasa hukum juga menepis dugaan keterlibatan Febrie dengan sebuah money changer di kawasan Cipete yang sebelumnya turut disasar oleh kepolisian.

Pemanggilan Febrie Adriansyah ini merupakan buntut dari pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya ke Kejagung. Saat ini, terdapat tiga perkara besar yang tengah diusut secara paralel terkait kasus ini, yakni megakorupsi PT Asabri, Krakatau Steel, dan kasus batu bara PLN.